108 PNS Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN
APEL – ASN Lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP3, Timika-Papua Tengah. (FOTO:TP/ISTIMEWA)
TP, MIMIKA
Kepatuhan serta kepatutan Pegawai Negesi Sipil (PNS) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akhir-akhir ini kerap menjadi buah bibir berbagai kalangan.
Padahal, berdasarkan ketentuan, setiap tahun pejabat negara tanpa terkecuali, muai dari Pusat Jakarta hingga kabupaten/kota, wajib melaporkan LHKPN kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga anti rasuah.
Seperti halnya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, masih tersisa 99 PNS, mulai eselon II, III dan bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdata belum laporkan LHKPN secara periodik.
Petrus Lewa Koten, Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika saat memimpin apel gabungan ASN di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 Timika, Papua Tengah, Senin (13/3/2023), menyebut sampai dengan pertengahan Maret 2023 baru 91 orang dari 199 PNS yang sudah laporkan LHKPN.
“Ini artinya baru 46 persen dari total pejabat di lingkup Pemkab Mimika yang sudah selesaikan LHKPN, sisa 108 PNS belum,” bebernya.
Disebutkan, 199 PNS yang masuk daftar wajib LHKPN itu mulai dari bupati dan wakil bupati, Sekda, pejabat eselon II, eselon III dan bendahara di masing-masing OPD.
Mengacu ketentuan penyampaian LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh, ini wajib dilaporkan sesuai kebijakan organisasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Untuk itu, Petrus menegaskan ke seluruh PNS wajib LHKPN agar segera mengisi form yang sudah diberikan.
“Pimpinan OPD yang sudah klir laporannya diharap bisa memperhatikan bawahannya,” imbau Petrus.
Pasalnya, ada sanksi tegas bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN berupa penundaan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang erat kaitannya dengan laporan keuangan dan kinerja Pemkab Mimika secara menyeluruh.
Sementara itu, dari data LHKPN yang diakses melalui website: https://elhkpn.kpk.go.id, Bupati Mimika Eltinus Omaleng tercatat terakhir menyampaikan LHKPN Tahun 2021.
Jumlah kekayaannya sebesar Rp 6.130.527.775.
Jumlahnya terjun bebas dalam setahun.
Pada periode Tahun 2020, harta kekayaan Bupati Mimika nonaktif itu tercatat Rp20.606.897.473.
Sementara itu Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob melaporkan harta kekayaan pada periode Tahun 2021 sebesar Rp.19.274.502.489.
Ini nilainya terus naik hingga lebih Rp4 miliar.
Tahun 2020 sebesar Rp.15.286.752.69 dan mulai September 2019 pada awal menjabat sebesar Rp.11.860.749.702. (voi)