Dukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Pemprov Papua Tengah Gelar Rapat Forkopimda

PIMPIN - Dr. Ribka Haluk selaku Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah saat memimpin rapat Forkopimda se-Provinsi Papua Tengah. (FOTO:ISTIMEWA)

PE,MIMIKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua Tengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Rapat yang dilangsungkan di Swiss Bell-inn Hotel Timika dibuka langsung oleh Dr. Ribka Haluk selaku Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah pada Jumat (13/10).

Hadir saat itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, jajaran Forkopimda, narasumber, pihak KPU, Bawaslu serta para ketua Partai Politik (Parpol) se-Provinsi Papua Tengah.

Pada kesempatan itu, Ribka Haluk menyampaikan terima kasih atas kehadiran semua pihak guna menyukseskan pesta demokrasi di 2024 nanti.

Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari kesiapan semua elemen guna menyukseskan Pemilu maupun Pilkada serentak.

Tentunya pemerintah akan mensupport seluruh pelaksanaan kegiatan melalui penganggaran dana untuk menunjang dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak.

“Mari kita bersama-sama ciptakan Pemilu yang damai yang merupakan perhelatan pertama di Papua Tengah. Ini sejarah baru melahirkan pemimpin-pemimpin yang andal untuk kemajuan daerah ke depannya,” seru Ribka.

Sementara itu, Risnandar Mahiwa, Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Ditjen Politik Kemendagri yang juga Plh. Sekjen Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dalam paparannya mengatakan, Forkopimda memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan program kebijakan prioritas pemerintah.

Disamping itu, pelaksanaan pembangunan nasional, sinergitas hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah, menjadi poin penting apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana ketentuan Pasal 434 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara

Pemilu, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan, dan fasilitas sesuai ketentuan perundang- undangan.

Bantuan dan fasilitas dimaksud, yakni penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Distrik (Kecamatan-Red), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.

Termasuk melaksanakan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu nanti.

Serta kelancaran transportasi pengiriman logistik dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Dikatakan pula, suksesnya Pemilu 2024 tidak semata jadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.

Melainkan tanggung jawab bersama pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah serta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya.

“Rapat koordinasi ini luar biasa karena baru dua provinsi yang selenggarakan, yaitu  Provinsi Sulawesi Selatan dan Papua Tengah,” tandasnya.

Selanjutnya, Thepilus Lukas Ayomi, Ketua Panitia Rakor yang juga Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah dalam laporannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Forkopimda harus siap dalam menghadapi pesta demokrasi serentak pada 2024 mendatang.

“Rakor ini penting untuk kita semua berdiskusi dan mempersiapkan serta  menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” terangnya. (voi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds