Kapolres: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hasil Putusan Sidang Praper Plt. Bupati Mimika
TP,MIMIKA
AKBP I Gede Putra, SIK, Kapolres Mimika mengimbau seluruh masyarakat Mimika untuk tidak terprovokasi dengan hasil putusan sidang praperadilan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Ny, Silvi Herawati selaku Direktur Asian One Air.
“Saya ajak semua pihak, komponen masyarakat agar tetap bertanggungjawab menjaga situasi Kamtibmas di Mimika tetap kondusif, baik jelang dan pasca putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kamis (16/3/2023) yang dipimpin Hakim Tunggal, Zaka Talapatty,SH,” serunya kepada timikapost.com saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (16/3/2023).
Dari imbauannya itu, orang pertama di Polres Mimika meyakini dan percaya bahwa masyarakat Mimika dapat bertanggungjawab penuh dan secara bersama-sama menjaga Kamtibmas.
“Kepada pihak-pihak juga saya (Kapolres-Red) imbau dan harapkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dapat mempengaruhi situasi menjadi tidak kondusif,” pesan Kapolres Mimika.
Apapun hasil putusannya, Perwira Menengah (Pamen) dengan dua melati dipundaknya itu menegaskan, tidak boleh ada satu pun orang terprovokasi isu dari oknum tidak bertanggungjawab.
“Apapun hasil putusannya wajib diterima. Hormati proses hukum yang berjalan, karena kita adalah negara hukum. Jadi semua pihak harus hargai dan terima hasil putusannya dengan jiwa besar,” tandasnya.
Untuk diketahui, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air, Ny. Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua pada 26 Februari 2023 lalu atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2015.
Saat itu, Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Diskominfo.
Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini mencapai Rp69 miliar. (voi)