Lemasmos Minta PT KBV Bangun Pabrik Kelapa Sawit  

Jerry Diwitau, S.Ip,M.Sos selaku Kepala Suku Moni di Mimika

TP,MIMIKA – Jerry Diwitau, S.Ip,M.Sos selaku Kepala Suku Moni di Mimika,Papua tengah melayangkan empat poin pernyataan sikap terkait pergantian perusahan pengelola perkebunan kelapa sawit di Iwaka, Kabupaten Mimika.

Adapun empat poin pernyataan sikap dari Jerry mengatasnamaan Lembaga Masyarakat Adat Suku Moni Selatan (Lemasmos), yakni pertama, PT Karya Bella Vita (KBV) sebelum melanjutkan operasi perkebunan kelapa sawit yang ditinggalkan PT Pusaka Agro Lestari (PAL), terlebih dahulu harus membangun pabrik kelapa sawit.

Kedua, Hak Guna Usaha (HGU) yang dijalankan PT PAL di atas lahan seluas 38.000 hektare itu tidak benar dan harus direvisi dan ditetapkan bersama masyarakat pemilih hak ulayat bersama Lemasmos yang juga mendiami wilayah setempat.

Ketiga, plasma harus dibagikan secara merata kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Keempat, sebelum semua kegiatan atau operasi PT Karya Bella Vita dimulai, harus didahuli dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (memorandum of understansing-MoU).

Pernyataan empat poin aspirasi ini, lantaran selama beroperasi, managemen PT PAL hanya meninggalan janji sebelum akhirnya dinyatakan pailit pada 2021 lalu.

“Karena itu, sebagai perusahaan pemenang lelang yang akan lanjutkan operasional perkebunan kelapa sawit di Jalan Trans, Timika-Deiyai, managemen PT Karya Bella Vita harus cermati dan jawab aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Jerry kepada media ini, Kamis (18/5/2023).

Meskipun telah ditetapkan PT Karya Bella Vita sebagai pemenang lelang, namun hal ini sangat sayangkan, sebab proses tersebut tidak melibatkan pengurus Lemasmos yang juga punya  hak adat atas wilayah operasi perkebunan kelapa sawit.

“Kami sayangkan karena pemerintah hanya libatkan beberapa oknum warga dengan mengatasnamakan lembaga adat atau pemilik hak ulayat di area operasi perkebunan kepala sawit. Kalau seperti ini, artinya ciptakan masalah di masyarakat. Pemerintah jangan diam-diam ciptakan sesuatu yang ujungnya menimbulkan masalah baru dan korbankan rakyat kecil. Soal ini, pemerintah harus cari solusi dan pertemukan pemilik hak ulayat dengan Lemasmos dan semua pihak terkait supaya ke depan tidak ada masalah,” serunya.

Masih terkait rencana lanjut operasi perkebunan kelapa sawit, kata Jerry, terdapat 23 ribu hektare  di dalam HGU, itu menjadi hak masyarakat yang belum dirambah dan masih hutan.

“Kami tegaskan lahan sisa milik masyarakat jangan lagi dirambah atau ditebang. Saya sampaikan ini untuk jadi perhatian pihak perusahaan baru, agar masyarakat Suku Kamoro, Moni, dan Suku Mee di wilayah operasi perkebunan kelapa sawit ke depannya lebih sejahtera dan berkembang.

Untuk diketahui, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang dan pengelola baru, pihak PT Karya Bella Vita telah mempresentasikan visi-misi terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kepada Pemkab Mimika pada Selasa, 27 September 2022.

Ketika itu, Daniel W. Korompis  selaku Direktur PT KBV, sudah berkomitmen akan membenahi pohon kelapa sawit yang ditanam PT PAL, termasuk membangun pabrik kelapa sawit.

Atas komitmen PT KBV, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengingatkan agar memperhatikan AMDAL terkait pembangunan pabrik yang direncanakan.

Selain itu, membicarakan perihal program sosial kemasyarakatan (Corporate Social Responsibility) dari PT KBV agar ke depan tidak timbul masalah.

Ditegaskan pula oleh Plt. Bupati Mimika, lahan dari operasi yang belum ditana, baiknya ditanami tanaman perkebunan lainnya, sebab kalau ditanami kelapa sawit akan terjadi pendangkalan, dan masyarakat pesisir terdampak banjir.

Untuk diketahui, pasca bangkrutnya PT PAL pada 2021 lalu, hakim pengawas yang ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta membentuk tim kurator untuk menilai semua aset, utang dan hal-hal lain yang belum diselesaikan selama operasi PT PAL.

Adapun hasil temuan di lapangan oleh tim kurator bersama Pemkab Mimika lantas memutuskan proses lelang.

Dimana syarat wajib bagi investor peserta lelang, diantaranya membuat pernyataan siap membayar gaji 1.040 karyawan, termasuk bonus dan THR yang belum diselesaikan PT PAL.

Berikut, wajib membangun pabrik kelapa sawit dalam jangka waktu 24 bulan atau selama 2 tahun.

Terkahir, investor wajib memiliki garansi bank dengan jaminan kurang lebih Rp 85 Miliar. (voi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds