Nyaris Bentrok, Sidang Putusan Sela Plt. Bupati Mimika Ditunda Setelah Lebaran

SIDANG – Suasana sidang lanjutan terhadap Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri 1 A, Jayapura, Senin (17/4/2023).

TP,JAYAPURA – Sidang kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter yang menjerat Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika pada Senin (17/4/2023) sempat ricuh dan nyaris bentrok.

Akibatnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, yang dijadwalkan Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, terpaksa ditunda hingga Kamis (27/4/2023) setelah lebaran1444 Hijriah.

Disamping itu, penundaan pun dikarenakan Willem Marco Erari selaku Hakim Ketua berhalangan hadir karena sakit.

Marvey J. Dangeubun, Perwakilan Kuasa Hukum Johannes Rettob, kepada wartawan mengatakan, penundaan sidang itu wajar, karena sudah merupakan Prosedur Tetap (Protap).

“Kalau ketua majelis hakim berhalangan, itu tetap tidak bisa, karena sudah menjadi Protap di pengadilan. Lain halnya kalau salah satu hakim anggota, itu  bisa diganti,” jelas Marvey kepada wartawan, Senin (17/4).

Ia juga menilai hal itu biasa terjadi, karena hal demikian bisa juga dialami pada perkara lain.

Saat sidang Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati diketahui hadir.

Adapun sidang diwarnai ricuh dan nyaris bentrok antara pendukung Johannes Rettob dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen).

Sebagaimana rekaman video amatir yang diterima media ini, Senin, menjelaskan aksi yang terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, itu ditengarai pendukung Johannes Rettob tidak menghendaki sidang tersebut dihadiri dan diikuti BEM Uncen.

Padahal, sidang yang akan digelar terbuka untuk umum.

Hal ini membuat situasi pun memanas hingga terjadi adu mulut dan nyaris bentrok sebelum akhirnya berhasil ditenangkan petugas keamanan.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sejak 27 Januari 2023 telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.

Saat itu, Johannes Retob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika.

Berdasarkan hasil audit independen yang dipakai Kejati, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 69  miliar. (voi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds