Pj. Gubernur Papua Tengah: Plt. Bupati Mimika Hanya Diberhentikan Sementara dan Bakal Diaktifkan Kembali
TP, MIMIKA – Dr. Ribka Haluk, Pj Gubernur Papua Tengah menegaskan status hukum yang masih menjerat Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika sehingga Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikannya sementara dari jabatan birokrat.
Apabila dalam penanganan kasus hukum Tipikor di Pengandilan Negeri (PN) Jayapura resmi dicabut dan Johannes Rettob terbukti tidak bersalah, maka ia akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
“Jadi, Johannes Rettob dalam jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika statusnya diberhentikan sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. Kalau terbukti dan dinyatakan tidak bersalah, maka akan diaktifkan kembali sebagai Plt Bupati Mimika,” ungkap Pj. Gubernur Papua Tengah kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, jajaran Forkopimda, para pimpinan OPD, para Komandan Satuan (Dansat) TNI-Polri di Hotel Swiss Bell-inn di Jalan Cenderawasih, Senin (26/6/2023).
Atas penjelasannya ini, ia berharap masyarakat Mimika tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan dinamika dan perkembangan situasi yang sedang terjadi di Mimika saat ini.
Ditegaskan pula, proses pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika, kemudian pelantikan Pj Bupati Mimika pada 20 Juni 2023 lalu, ini semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Situasi seperti ini tidak hanya terjadi di Mimika, tapi di daerah lain di Indonesia, jika pimpinan daerah teregistrasi di pengadilan sebagai terdakwa, maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaiamana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Lebih lanjut, katanya keputusan pemerintah melantik Pj Bupati Mimika untuk mendapatkan kepastian hukum, karena selama ini khusus persoalan yang terjadi di Mimika terkesan belum ada kepastian hukum.
Ia juga menjelaskan, terkait surat pemberhentian sementara Johannes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, surat keputusan itu diterbitkan tangga 29 Mei 2023.
Setelah itu surat tersebut teregister di Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanggal 5 Juni 2023.
“Setelah kami terima surat itu tanggal 5 Juni, sore harinya saya langsung hubungi Johannes Rettob dan minta waktu untuk bertemu sekaligus menyerahkan surat itu secara langsung. Karena waktu itu pa John Rettob lagi di Jakarta sehingga saya (Ribka-Red) yang berangkat dan bertemu di Jakarta,” bebernya.
Adapun pertemuan itu terjadi di Hotel Borobudur pada Kamis, 8 Juni 2023 yang difasilitasi Protokoler Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Protokoler Setda Kabupaten Mimika.
Pj Gubernur Papua Tengah pun mengaku saat itu ada tiga amplop, dimana dua amplop masing-masing diserahkan kepada Johnn Rettob dan Valentinus Sudarjanto.
“Jadi, suratnya itu kami buka dan baca sama-sama, kemuudian didiskusikan. Pertemuan kami ini didokumentasikan, jadi resmi apalagi pertimbangan psikologis, namun saya beranikan diri karena selama kami komunikasi intens sebagai keluarga,”serunya.
Di akhir pernyataannya, dikatakan kehadiran Pj Bupati Mimika untuk membantu John Rettob agar fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Termasuk melanjutkan program kegiatan yang sedari awal sudah dijalankan dan dilaksanakan oleh John Retob. (voi)