Waspada ‘Serangan Fajar’, Hindari Politik Uang

Luky Mahakena
PE,MIMIKA – Pemilih diminta mewaspadai “serangan fajar” jelang hari pemungutan suara Pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.
Luky Mahakena, Ketua Forus Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, menegaskan, politik uang berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan.
Politik uang tentu bertujuan mempengaruhi pilihan politik untuk memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu.
“Serangan fajar adalah cara lama bahkan sudah menjadi tradisi berulang setiap Pemilu sebagai upaya akhir untuk memenangkan para kontestan Pemilu,” kata Luky.
Menyikapi ini, Luky menganjurkan masyarakat jangan mau suaranya digadaikan dengan politik uang.
Pasalnya, politik uang merupakan cikal bakal dari korupsi bahkan modal tidak fair untuk mendapatkan kemenangan.
Karenanya, bila menemukan atau mendapati tindakan politik uang, masyarakat diminta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski diakui, terkait hal ini sedikit sulit untuk membuktikannya, apalagi ‘serangan fajar’ dalam bentuk tunai.
Belum lagi adanya ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang karena khawatir mendapatkan intimidasi balik.
Disamping itu, untuk membuat laporan ke Bawaslu pun prosesnya cukup kompleks sehingga ada keengganan dari masyarakat.
Untuk diketahui, sanksi terhadap tindakan politik uang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 515 dijabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Selain itu, dalam Pasal 523 (2) disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pada Pasal 278 ayat (3) dijelaskan pula, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Lebih lanjut, kata Luky, saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 (besok) akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Selain memilih presiden dan wakil presiden, juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*/)