October 19, 2025

Polres dan Kejari Mimika Disorot dalam Proses Hukum Aktivis KNPB

MENYERAHKAN - Staf PN Timika menyerahkan surat telaan terkait solusi atas kasus hukum tiga aktivitas KNPB kepada Ketua 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav di Sekretariat 2PAM3 Mimika, Senin (29/9). (FOTO: ISTMEWA 2AM3)

MIMIKA, PE – Proses hukum terhadap tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika kembali disorot setelah muncul dugaan kelalaian aparat penegak hukum. Ketiganya—Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia—telah divonis masing-masing satu tahun, sepuluh bulan, dan delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika pada 28 Mei 2019.

Kuasa hukum terdakwa, Gustaf Kawer, melalui organisasi Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), melaporkan dugaan maladministrasi Polres dan Kejaksaan Negeri Mimika kepada Ombudsman RI.

Gustaf menyoroti penerbitan izin penyitaan Nomor 21/Pen.Pid/2019 tertanggal 7 Januari 2019. Penyitaan terhadap barang di Sekretariat KNPB Timika itu dinilai janggal karena tidak dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ini merupakan kelalaian yang berujung pada cacat administrasi, dan menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum,” ujar Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, mengutip laporan Gustaf Kawer.

Antonius menegaskan, Kejari Mimika seharusnya memberikan koreksi terhadap berkas penyidikan sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penetapan Sita Gugur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Antonius menggelar audiensi dengan Ketua PN Timika, Putu Mahendra, pada 17 September 2025. Hasil koordinasi internal PN Timika pada 19 September 2025 menghasilkan tiga poin:

  1. Sita dinyatakan gugur. Penetapan sita Nomor 21/Pen.Pid/2019/PN Timika otomatis batal karena tidak tercantum dalam BAP, sementara perkara pokok sudah diputus.
  2. Permohonan pencabutan. Penyidik Polres Mimika disarankan mengajukan permohonan resmi ke PN Timika untuk mencabut penetapan sita agar sesuai register tahun 2019.
  3. Alternatif gugatan perdata. Jika pencabutan tidak diajukan, pihak terkait dapat mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan penetapan sita dengan melibatkan pemilik objek (tanah dan bangunan).

Hal itu tertuang dalam surat resmi Ketua PN Timika Nomor 771/KPN.W30-U7/HK2.1/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.

Ketiga aktivis KNPB sebelumnya ditangkap pada 30 Desember 2018 di Sekretariat KNPB Timika, lalu ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2019. Meski kasus tersebut sudah divonis, dugaan kelalaian prosedural membuatnya kembali menjadi sorotan. (wan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *