Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Prosedur di Pilkada Mimika 2024: Kotak Suara Dirusak dan Saksi Dibatasi Aksesnya

Pada Senin, 2 Desember 2024, Tim Hukum pasangan calon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Fadli, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan saat mengunjungi kantor KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Salah satu kejadian mencolok adalah dugaan kerusakan pada kotak suara yang seharusnya dijaga dengan ketat. Fadli mengklaim bahwa pihak keamanan di kantor KPU tidak mengizinkan mereka untuk memvideokan kotak suara yang sedang disiapkan, bahkan memberi informasi yang membingungkan terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi suara.

Menurut Fadli, pihak Panwas dan Bawaslu sempat memberitahukan bahwa pleno tidak akan dilaksanakan pada hari itu, meskipun kotak suara sudah dibawa ke kantor KPU. “Setelah itu, saksi dari paslon 01 diizinkan untuk masuk, sementara saksi dari paslon 02 dan 03 tidak diberi akses,” ujarnya, yang menunjukkan adanya ketidakmerataan perlakuan terhadap saksi dari pasangan calon lain.

Pembatasan Akses Saksi Paslon Lain

Kejanggalan lainnya terjadi saat Fadli dan timnya mengetahui bahwa hanya saksi dari pasangan calon 01 yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pleno. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya keberpihakan atau pelanggaran prosedur yang dapat merusak integritas proses pemilu. Fadli sendiri mengaku sempat meminta izin untuk memvideokan kotak suara tersebut, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak keamanan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pembatasan terhadap saksi paslon lain merupakan pelanggaran yang serius. “Kami terkejut mendapat laporan bahwa saksi dari paslon selain 01 tidak diperbolehkan masuk. Ini sudah melanggar aturan yang ada,” ujar Teguh. Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, mereka langsung merespons dengan mendatangi kantor KPU untuk melakukan verifikasi lapangan.

Tindakan Hukum yang Mungkin Diambil

Teguh menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan pelanggaran jelas terhadap Undang-Undang Pilkada, terutama UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengungkapkan bahwa langkah hukum tidak akan ditutup kemungkinan, dan pihaknya akan melakukan pengkajian internal lebih lanjut. “Jika benar pleno sudah dilakukan tanpa kehadiran saksi dari paslon lain, ini merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar penyelenggara Pilkada, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat keamanan, dapat mengambil tindakan tegas terhadap kejadian tersebut guna memastikan proses pemilu berjalan transparan dan adil.

Insiden ini semakin memperburuk citra Pilkada Mimika 2024 yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kini, perhatian masyarakat dan berbagai pihak tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim hukum MP3 untuk memastikan keadilan dalam proses pilkada ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds