Protes Keras Dua Tim Paslon Terkait Rekapitulasi Hasil Pilkada Mimika 2024 di Distrik Agimuga

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Mimika 2024 tingkat kabupaten untuk Distrik Agimuga yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Hotel Cartenz, Timika, Papua Tengah, menuai protes keras dari dua tim pasangan calon (Paslon). Paslon nomor urut 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), diumumkan unggul 100 persen dengan 834 suara, sementara Paslon nomor 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), serta Paslon nomor 03, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), tidak memperoleh suara sama sekali.

Tuduhan pelanggaran dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses rekapitulasi pun muncul. Tim hukum dari Paslon MP3 yang diwakili oleh Gus Mirza, menyebut hasil tersebut sangat tidak masuk akal. Ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam rekapitulasi suara di Distrik Agimuga.

“Pada 1 Desember 2024, saksi kami melihat ada aktivitas pembukaan kotak suara di Kantor KPU tanpa pemberitahuan. Saksi kami sempat merekam kejadian tersebut, namun kemudian diusir dari lokasi. Itu jelas melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” ungkap Gus Mirza.

Lebih lanjut, Mirza menambahkan bahwa pada pleno yang dijadwalkan ulang keesokan harinya, lima kotak suara ditemukan dalam kondisi tidak tersegel. Meskipun telah mengajukan keberatan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.

“Kami menolak rekapitulasi karena kotak suara tidak steril. Namun, mereka bersikeras menghitung semua kotak suara, bukan hanya tiga kotak yang kami anggap aman,” tegasnya.

Sementara itu, tim hukum AIYE juga mengungkapkan keberatan atas proses rekapitulasi tersebut, dengan menyoroti dugaan penggunaan sistem noken yang tidak seharusnya berlaku di Kabupaten Mimika.

“Kami melihat beberapa video dan laporan dari saksi kami yang tidak diberitahu lokasi TPS. Bahkan, nama saksi kami tercatat dalam daftar hadir tanpa mereka tahu di mana pemilihan itu berlangsung. Ini sangat aneh,” ujar Valen Kei, perwakilan tim hukum AIYE.

Kei juga menuduh bahwa pemungutan suara di Agimuga dilakukan secara sepihak dengan menggunakan sistem noken. Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa video dan pernyataan tokoh agama yang mengungkapkan bahwa suara di Agimuga sudah “dibungkus” untuk Emanuel Kemong.

“Ini adalah pelanggaran berat terhadap aturan KPU. Kami meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Distrik Agimuga,” tegas Kei.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari tim MP3 dan AIYE sedang diproses. Ia memastikan bahwa laporan yang masuk pada 3 Desember 2024 masih dalam tindak lanjut dan akan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan yang masuk pada 3 Desember masih dalam tindak lanjut. Kami akan memastikan semuanya diperiksa dengan prosedur yang berlaku,” ujar Renyaan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menegaskan bahwa agenda rapat pleno kali ini adalah pengesahan hasil perolehan suara, bukan pembahasan prosedur.

“Jika tidak ada keberatan di tingkat bawah dan tidak ada selisih suara, maka kita fokus pada hasil. Prosedur bisa dibahas di ruang lain,” katanya.

Meskipun ada protes keras dari kedua tim hukum, hasil rekapitulasi suara untuk Distrik Agimuga akhirnya disahkan oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. Namun, protes tersebut masih menggantung, dan KPU Mimika berjanji untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu jika ditemukan pelanggaran yang signifikan.

Kepastian mengenai kelanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran dan tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu menjadi perhatian utama dalam perkembangan Pilkada Mimika 2024 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds