Bimtek Peningkatan SDM, Tugas Panwas Tidak Sebatas Mencatat Tahapan Pemilu
TP,MIMIKA
Yonas Yanampa, S.Psi, M.Sos, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, menegaskan kepada petugas dan perangkatnya, bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (PPD),
tidak sebatas memotret atau mencatat seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan tingkat distrik pada Pemilu 2024.
Begitu pula halnya dengan Panwas Kelurahan dan Kampung (PKK) juga ditekankan tidak sekedar mencatat tahapan Pemilu yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kampung.
Namun, lebih dari itu, ujar Yonas Yanampa, Tupoksi PPD dan Panwas PPK perlu melihat berbagai temuan seperti tahapan dilaksanakan sesuai jadwal atau tidak.
“Seluruh Panwas harus pastikan seluruh proses dan tahapan benar-benar dijalankan atau tidak,” tegas Yonas saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pimpinan dan anggota Panwaslu dan sekretariat distrik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Timika- Provinsi Papua Tengah, Sabtu (18/3/2023).
Disamping itu, PPD dan PKK juga perlu berkoordinasi dan menjalin komunikasi internal dengan Koordinator Sekretariat (Korsek), termasuk berkomunikasi dengan kepala distrik dan para pihak, stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing.
“Tujuannya agar seluruh proses dan tahapan Pemilu di tingkat distrik dan kampung atau kelurahan diawasi secara saksama. Ini sejalan dengan motto Bawaslu Kabupaten Mimika yaitu Awasi Bersama,” tandasnya. (voi)