Minggu Ini THR ASN Mimika Rp20 Miliar Dibayarkan

TP,MIMIKA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa (4/4/2023).
Adapun pencairan THR juga mulai dipersiapkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
Marthen Mallisa, Kepala BPKAD Mimika mengungkapkan, THR bagi ASN disiapkan dan akan direalisasikan dalam minggu ini sesuai ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Selain THR, berdasarkan aturan tersebut, ASN pun akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk bayar THR ASN lingkup Pemkab Mimika dialokasikan sekitar Rp20 miliar, ini termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kalau ditotal sekitar Rp29 miliar, ini sudah termasuk pembayaran 50 persen TPP, tapi soal ini saya baru mau laporkan ke Plt. Bupati Mimika,” kata Marthen Mallisa kepada wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (3/4/2023).
Ia menambahkan, komponen yang dibayarkan dalam THR meliputi gaji pokok, semua tunjangan umum dan tunjangan jabatan, termasuk beras.
Sementara itu, dikutip dari kanal Youtube KemenPANRB, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menjelaskan tahun ini THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan.
Adapun rincian ASN pusat, Pejabat Negara, TNI, Polri, sebanyak 1,8 juta orang.
Sedangkan ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, ini termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, guru ASN daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu, kemudian pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
Disebutkan, kebijakan pemberian THR diakomodir dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 melalui kementerian atau lembaga sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) 17,4 triliun untuk ASN daerah dan P3K ditambah dengan APBD TA 2023 sesuai kemampuan fisikal masing-masing daerah. (voi)