Polisi Ringkus Pemuda Tanggung Pengrusak Mobil di Kebun Sirih

AMANKAN - Tim Opsnal dan Satreskrim Polres Mimika saat meringkus dan mengamankan YWI, pelaku pengrusakan satu unit mobil di Jalur V Jalan Kebun Sirih. (FOTO:TP-ISTIMEWA)
TP,MIMIKA – Tim Opsnal bersama anggota Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin langsung Iptu Muhammad Rizka, Kasat Reskrim Polres Mimika berhasil meringkus YWI, pemuda tanggung pelaku pengrusakan mobil di Jalur V Jalan Kebun Sirih, Timika-Papua Tengah, Selasa (11/4/2023).
YWI, pelaku pengrusakan mobil dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), itu dibekuk 15 jam kemudian setelah kejadian tanpa ada perlawanan sebagaimana video penangkapan yang sempat viral di media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang.
Dan atas perbuatannya, JWI dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Demikian dikatakan Iptu Muhammad Rizka kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).
Sayangnya, proses hukum lanjut terhadap JWI setelah ditangkap tim Opsnal dan Satreskrim Polres Mimika berakhir dengan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).
Ini lantaran dari pihak korban tidak membuat Laporan Polisi (LP).
Selain itu, pihak pelaku pun telah meminta maaf kepada pihak korban, dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan, apalagi pelaku dan korban tinggal satu kompleks di Kebun Sirih.
“Dihadapan polisi, JWI tanda tangan surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya lagi,” terang Iptu Muhammad Rizka.
Adapun kronologi kejadiannya pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIT, JWI sedang mengonsumsi minuman keras di depan rumahnya.
Tidak lama berselang JWI tersulut emosi lantaran adanya pengendara sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dan hampir menabraknya (JWI-Red).
Sontak JWI bergegas menuju halaman rumah untuk mengambil parang dan langsug mengejar pengendara tersebut, namun tidak berhasil.
Lantaran tidak menemukan si pengendara sepeda motor itu, JWI yang masih emosi dan kesal akhirnya melampiaskan amarahnya pada mobil yang dikemudikan Gretha Romawan.
“Pelaku lampiaskan emosi dengan merusak bodi mobil korban bagian kiri menggunakan parang, setelah itu pelaku memilih kabur,” jelasnya.
Sayangnya, aksi JWI berhasil terekam kamera yang dipasang di mobil korban, sehingga jelas merekam tindakan pelaku, sebelum akhirnya korban memviralkannya ke berbagai platform media sosial, dan pelaku berhasil diringkus anggota Polres Mimika. (voi)