321,14 Gram Sabu Dimusnahkan: Modus Instagram Hingga Sistem Tempel Terungkap
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo menunjukan barang bukti Narkotika jenis Sabu usai konferensi pers di Polres Mimika, Mile 32, Jumat (28/11/2025). (FOTO:POLRES MIMIKA)
MIMIKA, PE – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 321,14 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jalan Epo, Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Rabu (19/11) sekitar pukul 17.00 WIT.
Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Mimika, Mile 32, Jumat (28/11), dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Matinetta serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku.
Kompol Junan Plitomo menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah Mohhamad Imran Anwar alias Imran, seorang residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Tim menemukan dua paket plastik bening ukuran besar dan 36 paket plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan pelaku di dalam magic com merek Yong Ma warna putih silver bermotif bunga,” jelasnya.
Selain Imran, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial A alias Afandi, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti dari jaringan kedua pelaku total seberat 323,14 gram, dengan 2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, 321,14 gram, dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba AKP Matinetta menjelaskan, sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram, kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman. Modus peredarannya masih menggunakan sistem tempel.
Dari hasil perhitungan kepolisian, total sabu yang dimusnahkan itu bila diedarkan dapat menghasilkan uang sekitar Rp650 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yan)
