January 24, 2026

Jam Buka THM di Mimika Dibatasi Selama Ramadhan

Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika (kiri) danRonny S. Marjen, Kadis Satpol PP Mimika

TP,MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah mengeluarkan instruksi resmi terkait pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam  (THM) dan sejenisnya selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 01 Tahun 2023 yang ditandatangani Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika, tertulis selama Ramadhan, THM di Timika mulai dibuka pukul 21.30 WIT dan ditutup pukul 02.00 WIT.

“THM hanya buka di malam hari, siang hari dilarang beroperasi. Instruksi ini bertujuan agar masyarakat Mimika selalu menjaga dan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum selama bulan Ramadan”.

Demikian ditegaskan Johannes Rettob saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Graha Eme Neme Yauware, Kamis (23/3/2023).

Ia berharap instruksi yang dikeluarkan dan mulai berlaku 23 Maret 2023 hingga 26 April 2023 nanti dipatuhi oleh para pemilik dan pengelola THM serta seluruh masyarakat Mimika.

Jika dilanggar, maka ada konsekuensi berupa sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Dengan instruksi ini, saya harap Satpol PP bisa bersinergi dengan aparat keamaan setempat, sehingga tidak saja pemilik dan pengelola THM yang diawasi, tapi juga pengunjung harus mengindahkannya. Jangan paksakan diri menikmati hiburan siang hari di THM,” tegasnya.

Sementara itu, Ronny Marjen, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, menambahkan Instruksi Bupati Nomor 01 tahun 2023 berlaku bagi seluruh usaha hiburan malam, mulai Bar, Diskotik, Kafe, Timung (Panti Pijat), klub malam, pemilik tempat hiburan bilyard, pemilik hotel juga pedagang.

Ronny berharap seluruh masyarakat Mimika turut serta menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Paskah pada April mendatang.

Adapun butir lain dalam instruksi tersebut juga menegaskan kepada para pedagang dilarang menimbun barang kebutuhan pokok selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri karena dapat menyebabkan gejolak harga sehingga mengganggu pasokan akan kebutuhan masyarakat. (voi)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds