Jelang Pemeriksaan LKPD 2022, Pemkab Mimika Ikuti Entry Meeting Bersama BPK

ENTRY MEETING - Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika, didampingi Pj. Sekda, para Asisten Setda serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika mengikuti entry meeting bersama BPK RI Perwakilan Papua secara virtual dari Hotel Grand Tembaga, Senin (20/3/2023) (FOTO:ISTIMEWA-DISKOMINFO)
TP,MIMIKA – Dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan Entry Meeting bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Papua secara dengan aplikasi zoom pada Senin (20/3/2023).
Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dari kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Grand Tembaga, didampingi Petrus Yumte, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Yohana Paliling, Kepala Bappeda Mimika, para Asisten Setda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Pelaksanaan entry meeting secara daring ini dimaksudkan agar penyelenggaraan kegiatan bisa berjalan secara bersamaan sehingga akan lebih efektif dan efisien”.
Demikian diungkapkan Dr. Martuama Saragi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua saat membuka kegiatan.
Adapun tujuan dari pemeriksaan LKPD TA 2022 untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan melakukan pengujian substantive terbatas pada transaksi/saldo akun-akun dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ada beberapa sasaran pemeriksaan LKPD TA 2022 meliputi kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2022, transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas Tahun 2022, termasuk transaksi laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Tahun 2022.
Selain itu, BPK juga akan mereviuw tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya guna menilai dampaknya terhadap opini laporan keuangan.
Disamping itu memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan yang disajikan sudah wajar dalam semua aspek material, dan sesuai prinsip akuntansi umumnya yang berlaku di Indonesia.
“Poin penting hal yang patut diperhatikan adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Martuama Saragi melalui rilis dari Diskominfo yang diterima media ini, Selasa.
Hal ini mengacu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 56 ayat (3) antara lain dinyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu, BPK berharap dukungan serta komitmen kepala daerah dan jajarannya mendukung terciptanya transparansi pengelolaan keuangan dengan membantu tim audit selama pelaksanaan pemeriksaan terinci.
Ia pun menyerukan seluruh kepala daerah untuk segera menunjuk Liaison Officer (LO) yang akan mendampingi BPK, juga kepada para pimpinan OPD agar menyiapkan dokumen hingga menghadirkan para pihak dalam pemeriksaan nantinya.
Di akhir arahannya, Martuama tak lupa mengingatkan agar Pemda mengabaikan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPK, menawarkan diri atau menjanjikan dapat mengusahakan perolehan opini WTP dari BPK.
Jika penawaran tersebut disertai permintaan imbalan atau suatu hal tertentu, kiranya segera disampaikan kepada BPK agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah mencemarkan nama institusi.
Sementara itu, Johannes Rettob, Plt Bupati menyampaikan pihakya siap menerima tim BPK yang akan melakukan pemeriksaan.
Agar pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik serta tepat waktu, maka Plt. Bupati Mimika menyerukan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika proaktif memfasilitasi jalannya proses pemeriksaan dengan menyiapkan dokumen, data sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari apa yang disampaikan Pak Martuama, saya minta Kepala Inspektorat dan BPKAD Mimika tolong koordinir dan fasilitasi apa yang dibutuhkan tim BPK, baik data atau informasi,” pesannya.
Diharapnya pula, laporan dari setiap OPD yang disampaikan harus sesuai format, sehingga dari predikat WTP terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diraih selama ini, dan dari hasil penilaian nanti labih baik lagi,” tandasnya. (voi)