Johannes Rettob: Ada Kelompok Tidak Suka Gaya Kepemimpinan Saya

APEL - Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika saat memimpin apel gabungan di Lapangan Sentra Pemerintahan SP3, Senin (20/3/2023)

TP,MIMIKA – Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika secara gamblang menyebut pemerintahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kini dikudeta oleh para oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setelah jabat Plt. Bupati enam bulan lalu, saya pernah sampaikan saat apel perdana kalau pemerintahan kita ini lagi dikudeta oleh kita sendiri. Orangnya? oknum PNS. Ini terbukti. Setelah pak bupati berhalangan, kini saya juga mau dibuat berhalangan,” ungkap Johannes Rettob diharapan PNS saat apel gabungan di Pusat Pemerintahan SP3, Timika-Papua Tengah, Senin (20/3/2023).

Ia tidak menampik, sejak menjabat Plt. Bupati, ada kelompok yang tidak suka dengan gaya kepemimpinannya, sehingga berbagai macam cara terus dilakukan untuk menjatuhkannya.

“Mimika ini kan APBD nya sangat besar, tapi selama ini program kerja belum dilaksanakan dengan baik. Saatnya saya benahi malah banyak yang tidak suka. Ini ada apa?,” tanyanya.

Padahal yang menjadi fokus pembangunan Mimika ke depan adalah dari kampung ke kota untuk mensejahterakan masyarakat.

“Saya berharap semua PNS dan honorer bekerja dengan baik demi kemajuan daerah. Jangan dengar dan pedulikan isu-isu yang tidak benar. Mari kita bangun Mimika agar ke depan lebih baik,” serunya.

Pada kesempatan itu, John Rettob kerapa ia disapa juga mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena selama ini sudah bekerja dengan baik.

Terseret Kasus KKN

Untuk diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati tersangkut dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pengadaan pesawat dan helikopter tahun 2015 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Aguwani, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, menerangkan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob).

Ditengarai modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015 silam.

Aguwani menuturkan, saat menjabat Kadis Perhubungan, Johannes Rettob mulanya membuat tim kecil bersama tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat dan helikopter.

“Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C-208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125,” ungkap Aguwani melalui rilis yang diterima timikapost/com baru-baru ini.

Pihak Dinas Perhubungan Mimika waktu itu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.

Setelah itu diajukan penambahan melalui APBD Perubahan pada tahun anggaran yang sama dan total keseluruhan sebesar Rp 85,7 miliar.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, lanjut Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi berlangsung pada Mei 2015.

“Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air,” terang Aguwani.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan dengan 30 saksi yang diperiksa, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati sebagai tersangka pada 25 Februari 2023.

Diminta Kooperatif dan Taat Hukum

Terhadap proses hukum lanjut pokok perkara pasca praperadilan beberapa waktu lalu, Witono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika.

Witono menyebut pihaknya berpegang pada aturan hukum saat menyelesaikan perkara tersebut.

Oleh karena itu ia meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati menghormati proses penegakan hukum.

Menjawab pertanyaan awak media terkait langkah Kejati Papua, Witono menjawab itu kewenangan hakim, dan kita menuinggu penetapan sidang ketiga oleh hakim, katanya.

Dalam sidang pkok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, akan dilanjutkan pada pada Senin, 27 Maret 2023.

Adapun Zaka Talapatty, Hakim Tunggal PN Jayapura sebelumnya menggugurkan gugatan praperadilan kasus korupsi pesawat Rp 69 miliar yang diajukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob selaku pemohon.

Sayangnya, hakim tunggal Zaka Talpatty mengatakan, permohonan praperadilan pemohon dibatalkan demi hukum. (voi)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds