Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Dakwaan JPU Prematur
TP,JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang menjerat Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati selau terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura pada Kamis (30/3/2023).
Sidang dengan agenda eksepsi (bantahan) oleh tim kuasa hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat dan prematur.
Tim kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau nota menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Senin (27/3/2023) lalu.
“Inti dari eksepsi kami hari ini, kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama, tidak cermat, kabur dan tidak jelas,” Marvey J. Dangeubun, tim kuasa hukum Johannes Rettob kepada awak media seusai sidang.
Kedua, kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya.
Ketiga, dakwaan itu prematur, karena proses perkara ini berada pada bidang perdata bukan pidana.
Menurut Marvey, dakwaan dinilai prematur karena tanggung jawab atau pembayaran dari PT Asian One Air itu baru akan berakhir pada 2026.
“Artinya, kalau sampai 2026 tidak ada pelunasan atau piutang, maka itu bisa disebut sebagai sesuatu perbuatan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Secara terpisah, Johannes Rettob, terdakwa dalam perkara ini, mengungkapkan kalau pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
“Nanti Kamis minggu depan kita dengar apa tanggapan mereka (JPU-Red),” serunya.
Johannes Rettob pun mengakui kalau proses persidangan yang tengah dijalaninya ini sama sekali tidak menggangu tugasnya sebagai Plt. Bupati Mimika dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Intinya pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat menjadi prioritas dan lebih diutamakan,” katanya.
Untuk diketahui, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air, Silvi Herawati disangkakan oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015.
Saat itu Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus hukum kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih Rp 69 miliar.
Johannes Rettob dan Silvi Herawati melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan pra peradilan, namun dinyatakan gugur oleh hakim, karena perkara pokok sudah ditangani di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Adapun sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Kamis (6/4/2023) mendatang. (voi)