Majelis Hakim Gugurkan Permohonan Praperadilan Plt. Bupati Mimika
SIDANG – Majelis Hakim Tunggal, Zaka Tallapaty, SH saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilam Negeri Kelas I A, Jayapura, Kamis (16/3/2023). (FOTO:TP-SCREENSHOOT)
TP, JAYAPURA
Majelis Hakim Tunggal, Zaka Tallapaty, SH, menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air selaku pemohon terhadap Kejakasaan Tinggi (Kajati) Papua selaku pihak termohon.
Putusan praperadilan itu dibacakan Zaka Tallapaty, SH pada sidang putusan di Pengadilam Negeri Kelas I A, Jayapura, Kamis (16/3/2023).
Sidang dihadiri para pihak, yakni pemohon atau tim kuasa hukum dari Johannes Rettob, dan pihak Kejati Papua selaku termohon.
Berdasarkan petikan putusan, Hakim Tunggal, Zaka Tallapaty menyatakan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan, maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon,” ungkap Zaka Tallapaty.
Selanjutnya konsiderans mengadili, Zaka pun mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. (2) membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp 5.000, demikian diputuskan pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023, diikuti dengan mengetukan palu sidang sebanyak tiga kali.
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan egeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.
Putusan praperadilan ini juga menimbang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa (Suatu perkara telah mulai diperiksa) tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” jelas Hakim Zaka.
Untuk diketahui, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air, Ny. Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua pada 26 Februari 2023 lalu atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2015.
Saat itu, Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Diskominfo.
Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini mencapai Rp69 miliar. (voi)