Bupati Mimika Non Aktif Akhirnya Divonis Bebas

SAMBUT - Euforia keluarga dan kerabat serta pendukung Eltinus Omaleng, menyambut vonis bebas Eltinus Omaleng, Bupati Mimika non aktif di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (17/7). (FOTO:ISTIMEWA, INSERT-Eltinus Omaleng)

TP,MIMIKA – Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH, Bupati Mimika non aktif akhirnya dinyatakan lepas dari dakwaan terlibat korupsi sebagaimana dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/72023).

Putusan perkara Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan yang dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

“Hari ini (kemarin-Red), setelah sidang berlangsung marathon kurang lebih enam bulan, majelis hakim membacakan putusan membebaskan Eltinus Omaleng,” ujar Dr. Ahmad Yani, SH, MH selaku Kuasa Hukum Eltinus Omaleng yang dihubungi media ini seusai sidang.

Menurut Yani, selama persidangan berlangsung, jaksa yang menghadirkan saksi dan bukti, tak satupun membuktikan Eltinus melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tidak satu pun saksi dan bukti mengarah kepada Eltinus Omaleng, melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena itu hakim memutus bebas, onslag kemudian memulihkan harkat dan martabatnya. Tetapi putusan ini harus kita pahami bukan sekadar kemenangan Pak Eltinus. Putusan ini sekaligus mengembalikan trust, kepercayaan rakyat Papua, khususnya rakyat Mimika terutama suku-suku yang ada di Papua terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih ada,” ujar Yani.

Putusan tersebut, lanjut Yani, menunjukkan bahwa putusan apapun dalam persidangan merupakan hal biasa karena putusan terhadap seseorang itu ada yang dinyatakan bersalah, tidak bersalah atau dilepaskan. Karena itu, dalam kasus Omaleng, apa yang didakwakan oleh KPK terhadap Eltinus Omaleng terbukti tidak bersalah.

“Pihak yang menyatakan Pak Eltinus tidak terbukti bersalah bukan pendapat atau pandangan kuasa hukum atau majelis hakim tetapi fakta-fakta persidangan yang menyatakan seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut kata Yani, dalam putusan tersebut tidak ada dissenting opinion di antara ketiga majelis hakim.

Ketiga majelis hakim bersepakat bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Omaleng dalam tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Keputusan bebas tersebut, ujar Yani, juga bukan sekadar kepentingan Eltinus tetapi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Artinya, keputusan tersebut memastikan bahwa rakyat Papua masih percaya kepada sistem hukum. Bahwa sistem hukum Indonesia masih bisa berlaku adil dan berbuat adil.

“Jadi, kalau selama ini menaruh kepercayaan kepada Pak Eltinus Omaleng sebagai bupati dan trust itu sempat hilang, nah sekarang pulih kembali. Mudah-mudahan putusan bebas ini merekatkan kembali karena gereja yang dibangun Pak Eltinus Omaleng itu misinya mulia sekali. Bukan sekadar beribadah tapi dalam rangka merekatkan masyarakat Mimika sendiri,” kata Yani.

Putusan tersebut, ujar Yani, juga merupakan kado HUT ke-78 RI sekaligus koreksi bagi komisi antirasuah bahwa tidak selalu benar tetapi pengadilan. Bila semua selalu benar di mata KPK, kata Yani, untuk apa ada pengadilan.

“Pengadilan adalah wadah yang tepat menyatakan seseorang seseorang bersalah atau tidak. Puji Tuhan. Kita bersyukur bahwa sistem peradilan kita di Indonesia masih bagus dan tegak lurus. Yang bersalah tetap dihukum dan tidak bersalah pun tidak boleh dihukum,” kata Yani.

Tangis Haru

Sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng, seketika itu ruang sidang pun diliputi isak tangis dan air mata.

Dalam video yang diterima media ini, nampak istri Eltinus Omaleng menangis sembari mengucap syukur dengan mengatakan ‘Terima kasih Yesus’.

Tidak hanya itu, keluarga juga kerabat dari berbagai kalangan, birokrat, legislator, pengusaha juga tokoh masyarakat Amungme yang mengikuti jalannya sidang  terlihat bahagia atas vonis bebas Eltinus Omaleng.

Maximus: Sampai Jumpa di Timika

Sementara itu, Maximus Tipagau, Direktur Yayasan Somatua yang juga pengusaha asli Papua menyambut apresiasi atas vonis bebas Eltinus Omaleng.

“Puji Tuhan atas vonis bebas Bapak Eltinus dari pidana korupsi pembangunan gereja yang dituduhkan. Selamat dan sukses atas segala upaya kita semua. Tuhan memberkati,

sampai jumpa di Timika,” tulis Maximus melalui pesan singkat kepada media ini, Senin (17/7/2023)

Menurut Maximus, proses hukum yang dijalani Eltinus Omaleng sejak ditahan pada September  2022 lalu hingga kini semata untuk mencari keadilan dan vonis hakim dengan tegas menyatakan dan membuktikan bahwa Eltinus tidak bersalah.

“Vonis bebas ini memberi pesan bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng, bukan pula kemenangan rakyat Papua, tetapi merupakan kemenangan seluruh masyarakat Indonesia,” serunya. (voi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds