Sidang Praper Dugaan Korupsi Pesawat Pemda Mimika Ditunda

KETERANGAN – Geofrey Nanulaita didampingi Marvey Dangeubun selaku kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan dugaan korupsi pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 Milik Pemkab Mimika di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika pada 2015 lalu, ketika memberi keterangan pers di Pengadilan Negeri  Kelas 1A Jayapura, Jumat (3/3/2023)

TP, MIMIKA

Sidang praperadilan (Praper) perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 milik Pemkab Mimika, batal digelar di Pengadilan Negeri  Kelas 1A Jayapura pada Jumat (3/3).

Batalnya sidang Praper yang diajukan oleh Yohanes Mere,SH dari Lembaga Law Firm S.Hadjarati, Yan Mere and Patners selaku Kuasa Hukum Pemohon, yaitu Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Ny. Silvi Herawati, ini dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua belum bersedia hadir pada sidang perdana, Jumat kemarin.

Zaka Talpatty,SH.,MH selaku Hakim Tunggal dari meja sidang menjelaskan alasan ketidakhadiran pihak termohon sebagaimana surat yang diterima pihak Pengadilan Negeri  Kelas 1A Jayapura.

“Dalam surat dijelaskan, pihak termohon mengirim surat penundaan sidang dengan alasan belum adanya surat penunjukan jaksa yang menangani praperadilan,” sebut Zaka Talpatty.

Hakim yang menangani perkara ini pun langsung menetapkan jadwal sidang berikut pekan depan, tepatnya Rabu, 8 Februari 2023.

Kepada awak media, Geofrey Nanulaita selaku kuasa hukum pemohon, menerangkan pengaduan praperadilan lantaran penetapan status tersangka dalam perkara ini oleh Kejati Papua terhadap kliennya dinilai ada kejanggalan.

“Inti dari perkara ini hingga penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak didasari adanya penghitungan kerugian Negara dari lembaga auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai kunci, sekalipun terdapat dua alat bukti,” kata Geofrey.

Geofrey pun berharap sidang pekan depan tidak lagi ditunda tanpa kehadiran salah satu pihak karena batas waktu sidang Praper hanya 7 hari.

Untuk diketahui, Plt. Bupati Mimika dan juga Direktur Asian One Air, Ny. Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023 lalu atas dugaan korupsi pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 lalu. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara Rp 43 miliar. (voi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds