Tolak Kriminaliasi Plt. Bupati, Sobat JR Demo Kejari Mimika

ORASI – Ronny Leisubun, Koordinator Aksi demo saat menyampaikan orasi dihadapan massa dan jajaran Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, JUmat (3/3/2023)
Praperadilan Ditunda Selasa Pekan Depan
TP, MIMIKA
Lebih 100 massa di Timika yang menamakan diri sobat (sahabat) JR alias Johannes Rettob, menggelar aksi demo damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sekitar pukul 10.00 WIT pada Jumat (3/3).
Massa dari beberapa suku di Mimika itu dengan tegas menolak kriminalisasi terhadap Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob pasca ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika pada 2015 lalu.
Dalam orasinya di Kantor Kejari Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32 Mimika, Papua Tengah, sobat JR juga membentangkan sejumlah spanduk berisi poin aspirasi penolakan terkait kriminalisasi terhadap JR yang merupakan putra Kamoro, serta menuntut proses hukum yang mendera Plt. Bupati Mimika harus sesuai mekanisme atau aturan.
Massa menilai ada yang tidak beres di institusi kejaksaan, mengingat sebelumnya kasus ini telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015 hingga 2017 lalu.
“Kami minta stop kriminalisasi Johannes Rettob, dan sikapi kasusnya sesuai aturan, jangan buat gaduh,” tegas Marianus Maknaipeku, tokoh Kamoro dalam orasinya.
Sementara itu, Ronny Leisubun selaku Koordinator Aksi usai demo damai, mengatakan aksi spontan ini dilakukan untuk mendukung Plt. Bupati Mimika yang dikriminalisasi.
“Kami lakukan ini karena Plt. Bupati dizolimi, bahkan haknya dirampas saat menjalani proses hukum sejak penetapannya sebagai tersangka. Dimana P21 yang ditempuh Kejati Papua terkesan dipaksakan, sebab belum dihadirkannya saksi-saksi yang meringankan Plt. Bupati,” sebutnya.
Menurut Ronny, massa pendukung JR sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tidak tidak akan membiarkannya bila tidak sesuai mekanisme hukum yang sebenarnya.
Usai menyampaikan orasi, beberapa perwakilan sobat JR sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika secara tertutup.
Untuk diketahui, selain Plt. Bupati Mimika yang ditetapkan tersangka, Direktur Asian One Air, Ny. Silvi Herawati juga ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 k Pemkab Mimika.
Kedua tersangka diduga telah merugikan negara Rp 43 miliar.
Praperadilan Ditunda
Sementara itu, agenda perkara praperadilan yang dilakukan oleh pemohon Yohanes Mere,SH dari Lembaga Law Firm S.Hadjarati, Yan Mere and Patners selaku Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika, Papua Tengah ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura.
Penundaan sidang gugatan praperadilan dikarenakan Kajati Papua sebagai termohon tidak hadir.
Perkara praperadilan yang awalnya direncanakan pada Jumat (3/3) hari ini pun terpaksa ditunda pada Selasa (8/3) pekan depan, sebagaimana surat dari termohon yang dibacakan majelis hakim. (vio)