Tailing Freeport Diolah jadi Paving Block dan Batako

Paving block dan batako yang sudah dikemas disusun berderet di kawasan Tailing Utilisazion PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana.

PE,MIMIKA – Pasir sisa tambang (Sirsat) atau tailing dari proses akhir pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia telah dimanfaatkan menjadi material bahan bangunan seperti paving block dan batako.

Tailing yang disulap jadi paving block dan batako ini diolah di kawasan Tailing Utilisazion PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana.

Demikian diungkapkan Harry Johanrsyah selaku Project Manager Tailing Utilisazion PT Freeport Indonesia kepada awak media pada Rabu (24/4/2024).

Pemanfaatan tailing untuk material pembuatan paving block diproduksi sekitar 6000 lebih buah per hari, sedangkan batako sebanyak 700 buah.

“Sebetulnya tailing hanya untuk memenuhi kebutuhan internal perusahaan, seperti di Tembagapura, tapi karena penggunaannya terbatas, sehingga kita kampanyenya lebih kepada penggunaan keluar, khususnya untuk pembangunan di bidang sosial,” ungkap Harry.

Dimana bantuan paving block dan batako bagi masyarakat dilakukan agar tidak menganggu bisnis di bidang material.

Freeport mempersilahkan terkait pemanfaatan tailing yang diolah menjadi paving block dan batako ini dimanfaatkan khusus untuk fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan pembangunan sekolah.

“Tapi untuk pengambilannya dengan syarat ketentuan hanya bagi fasilitas sosial yang tidak didukung oleh pemerintah,” serunya.

Ia menambahkan, untuk pengambilannya pun secara pribadi, namun jumlah yang hendak diambil tidak dibatasi.

Adapun pihak sesuai ketentuan bila ingin mengambilanya tinggal mengajukan surat permohonan dan menyiapkan transportasi atau angkutan sendiri.

Dijelaskan pula, Departemen Tailing Utilisazion ini ada sebagai bagian dari komitmen Freeport Indonesia pasca perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Atas perubahan ini, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk mengelola dan mengolah tailing secara maksimal,” katanya.

Menurut Harry, pada Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri BUMN, PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup, menyatakan, pemanfaatan tailing sebagai substitusi pengganti pasir dapat dimanfaatkan sebagai bahan infrastruktur di Papua.

Terbukti, pemanfaatan tailing sebagai bahan infrastruktur di Papua telah dimanfaatkan pemerintah di Mimika maupun Merauke.

Berdasarkan azas manfaat dan sesuai laporan yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan diminta untuk mengeluarkan tailing sebanyak 200 ribu ton per tahun untuk dimanfaatkan dalam pembangunan sosial.

Untuk itu, Freeport terus berupaya meningkatkan tailing dalam bentuk pro material dan dimanfaatkan untuk pembuatan land farming (tanah pertanian di Mile 21, penimbunan di kawasan Bandara Mozes Kilangin, termasuk pemanfaatan oleh pihak ketiga, khusus menyangkut pembangunan nasional. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds