Pelanggaran Pemilu di Tembagapura: Juru Bicara Maximus-Peggi Desak Sanksi Tegas untuk Oknum PPD

TIMIKA – Tindakan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Juru bicara tim hukum pasangan calon (paslon) Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, Siti Fatonah Nurul Hidayah, mengecam keras insiden pembagian 1.100 surat suara sisa oleh oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) kepada paslon nomor urut 03.

Nurul menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan kode etik pemilu yang menuntut netralitas penyelenggara.

Kasus bagi-bagi surat suara sisa yang dilakukan oleh penyelenggara Distrik Tembagapura adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Apalagi, penyelenggara secara terang-terangan menyatakan surat suara sisa itu akan diberikan kepada paslon 03 sebanyak 1.100 suara,” tegasnya dalam keterangan pers pada Rabu (4/12/2024).

Melanggar Aturan DKPP

Nurul menjelaskan, tindakan oknum PPD tersebut melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (a). Pelanggaran ini, lanjutnya, mencederai prinsip netralitas dan integritas pemilu.

Apa yang dilakukan oknum PPD Distrik Tembagapura adalah bentuk pelanggaran nyata. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya manipulasi suara yang terorganisir dan sistematis,” ujar Nurul dengan nada tegas.

Desakan Sanksi Tegas

Lebih lanjut, Nurul meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat. Ia menilai keberpihakan yang diperlihatkan secara terang-terangan oleh PPD merugikan paslon lainnya dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Dengan secara gamblang menunjukkan ketidaknetralan, oknum PPD Distrik Tembagapura wajib dijatuhi sanksi. Sudah jelas mereka berupaya menaikkan suara paslon nomor 03 dengan memanfaatkan 1.100 suara sisa,” tambahnya.

Menurut Nurul, insiden ini menjadi indikasi adanya permainan yang lebih besar di balik layar antara paslon tertentu dengan penyelenggara. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lain.

Manipulasi seperti ini sangat merugikan demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim hukum Maximus-Peggi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu di Mimika agar kejadian serupa tidak terulang.

Pelanggaran semacam ini menjadi pengingat pentingnya netralitas dan integritas dalam proses pemilu, demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Papua Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds